Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2020

10 Pertanyaan populer tentang qurban

*TOP TEN QURBAN* _Oleh Muhammad Hery Fadli_ (Pembina Majelis Jalsatul Fuqoha) *_10 Pertanyaan populer tentang qurban_* 1. Hukum Berkurban 1 kambing untuk 1 keluarga ? 2. Hukum menjual kulit kurban?  3. Hukum Memasak daging kurban untuk panitia dan masyarakat ? 4. Hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal ? 5. Hukum Memberi upah tukang jagal dengan daging/kulit kurban?  6. Hukum berkurban satu kambing dengan 2 niat (kurban dan aqiqah)  7. Satu sapi untuk 7 orang dengan niat berbeda (Qurban dan aqiqah)  8. Hukum berqurban dikampung halaman?  9. Hukum menyaksikan penyembelihan dalam berkurban  10. Hukum daging qurban di berikan kepada non muslim ? *JAWABAN* 1. _1 kambing untuk satu keluarga_ Terkait Doa Nabi pada hadis riwayat imam muslim yang berbunyi :  اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ “Wahai Allah, terimalah kurban dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan umat Muhammad” Dalam hadits di atas, ketika beliau melaksanakan kurban bisa di

JIKA HARI JUM'AT BERTEPATAN DENGAN HARI RAYA

📚🅜🅐🅢🅐🅘🅛 🅢🅐🅝🅣🅡🅘📿 *JIKA HARI JUM'AT BERTEPATAN DENGAN HARI RAYA* Bagi orang yang tergolong ahl al-Balad (penduduk setempat) menurut kesepakan ulama tetap diwajibkan menjalankan shalat jumat, sedang orang-orang yang tergolong ahl al-Qura dan al-Bawaadi (penduduk pedalaman) ada pendapat ulama yang menyatakan gugur kewajiban shalat jumahnya dengan syarat apabila setelah ia mengerjakan shalat Ied dan pulang ketempat tinggalnya masing-masing sebelum tergelincirnya matahari dan bila ia kembali kemasjid lagi untuk menunaikan shalat jumat mereka sudah tidak dapat mengiluti pelaksanaan shalat jumat. (مسألة) : فيما إذا وافق يوم الجمعة يوم العيد ففي الجمعة أربعة مذاهب ، فمذهبنا أنه إذا حضر أهل القرى والبوادي العيد وخرجوا من البلاد قبل الزوال لم تلزمهم الجمعة وأما أهل البلد فتلزمهم ، ومذهب أحمد لا تلزم أهل البلد ولا أهل القرى فيصلون ظهراً ، ومذهب عطاء لا تلزم الجمعة ولا الظهر فيصلون العصر ، ومذهب أبي حنيفة تلزم الكل مطلقاً ، اهـ من الميزان الشعراني. [Masalah] Dalam pembahasan “Saat

LOMBA CEWEK MENARI

#MENU LBMO# *One Day One Problem* Pertanyaan dari : keluarga BMO *Masalah :* Assalamualaikum.  Ajeng tanglet,  A. bagaimana  menurut pandangan Fiqh tentang perlombaan menari wanita muslim?  dengan tujuan perlombaan untuk tetap menjaga kelestarian budaya.  B. Dan bagaimana jika dalam tarian mengandung unsur gerakan yang mungundang syahwat?   C. Dan mengingat naiknya rating lathi challenge yang dulu sempat viral dengan unsur dandanan pemuja setan, perlombaan lathi challenge yang di adakan d salah satu daerah bertujuan untuk mengabadikan video-video karya wanita muslim dalam bentuk tarian budaya, lalu bagaimana hukumnya?  Sedangkan kita tau aurat wanita ke laki-laki yang bukan mahrom itu seluruh tubuhnya. Terimakasih semuanya. Jawaban: Hukum asal menari adalah khilaf. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab ithafus sadah al muttaqin Menurut imam qoffal dan ar rouyani makruh..  Menurut imam haromain dan mayoritas boleh.. Hukum asal melombakan tari adalah tafsil, ketika tariannya dapat menimbulk

IKUT ALBANI WAHABBI MANHAJ SALAF atau BERMADZHAB

IKUT ALBANI WAHABBI MANHAJ SALAF atau BERMADHZAB pada IMAM generasi SALAF dlm memahami CARA SHALAT NABI? TAQLID DALAM BERMAZHAB بسم اللّه الرحمن الر حيم السلام عليكم ورحمةالله وبركاته ============ Tulisan ini panjang, tapi bagus sebagai penambah wawasan keislaman kita agar tidak terbodohi kaum yang ngaku paling sesuai Al Quran danSunnah ANTARA ULAMA FIQIH (DOKTER) dengan ULAMAHADITS (APOTEKER) (Urgensi mengetahui tahun kelahiran mereka) Kenapa para Imam Mazhab seperti Imam Abu Hanifah, imam Malik, imam Syafii dan imam Ahmad, tidak menggunakan hadits shahih Bukhari dan shahih Muslim yang katanya merupakan 2 kitab hadits tershohih? Untuk tahu jawabannya, kita mesti paham sejarah. Mesti paham biografi tokoh-tokoh tersebut. – Imam Abu Hanifah lahir tahun 80 Hijriyah, – Imam Malik lahir tahun 93 Hijriyah, – Imam Syafii lahir tahun 150 Hijriyah dan – Imam Ahmad lahir tahun 164 Hijriyah. Sementara itu … – Imam Bukhari lahir tahun 196 H, – Imam Muslim lahir tahun 202 H, – Imam Abu Daud lahir t