Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2018

Bersiwak dengan permen karet

Bersiwak dengan permen karet, boleh menurut Hanafi الفقه على المذاهب الأربعة (1/   ص 60) َفإِذَا لَمْ يَجِدْ سِوَاكًا فَإنَّهُ – الْفُرْشَة - تَقُوْمُ مَقاَمَه وَإذاَ لَمْ يَجِدْهَا اسْتَاكَ بِإُصْبُعِهِ وَيَقُومُ مَقَامَ السِّواَكَ الْعِلْكُ - الُّلبَانُ – الموسوهة الفقهية الكويتية 4 ص 142 وَالْمَسْأَلَةُ فِي الْغَاسُولِ ( الأُشْنَانِ ) عَلَى رَأْيَيْنِ : فَالْحَنَفِيَّةُ ، وَالشَّافِعِيَّةُ : أَجَازُوا اسْتِعْمَالَ الْغَاسُولِ فِي الاسْتِيَاكِ ، وَقَالُوا : إِنَّهُ مُحَصِّلٌ لِلْمَقْصُودِ وَمُزِيلٌ لِلْقَلَحِ ، وَيَتَأَدَّى بِهِ أَصْلُ السُّنَّةِ ، وَأَجَازَ الْحَنَفِيَّةُ الْعِلْكَ لِلْمَرْأَةِ بَدَلَ السِّوَاكِ

FOTO ULAMA DALAM KALENDER

FOTO ULAMA DALAM KALENDER Disetiap tahun Pon. Pes. Darul Falah Tulungsari membuat kalender atau poster yang menyangkut acara-acara rutinan Pon. Pes. Tulungsari yang mana lembaran-lembaran kalender atau poster tersebut tertera foto orang-orang yang kita ta’dhimi   seperti kyai kita serta sebagian Habaib dan orang-orang shalih . Namun ketika masanya sudah tidak berlaku lagi, sering kita jumpai dari teman-teman santri melakukan beberapa   hal sebagai berikut ; 1.      Membuang kalender tersebut ke tong sampah. 2.      Menggunting-guntingnya sebagai bahan dekor dengan membidik sebagian foto dan mengabaikan yang lain. 3.      Menggunakannya sebagai sampul kitab, baik dalam keadaan terbalik   ( dengan menampilkan bagian yang putih polos )   atau dengan mmenampilkan gambarnya di bagian luar. Pertanyaan a.      Apakah foto Ulama dalam kalender termasuk sesuatu yang wajib dimuliakan ( mu’adhom / muhtarom ) ? b.      Bagaimana hukum melakukan tindakan sebagaimana dalam

PERIHAL YAYASAN PEDULI PESANTREN

Sehubungan dengan banyaknya pihak yang mengonfirmasi benar tidaknya hasil Bahtsul Masa'il yang membahas tentang YPP Hary Tanoe yang kembali viral belakangan ini, maka dengan ini kami menyatakan bahwa keputusan tersebut benar dikeluarkan oleh LBM Jember. Berikut ini adalah keputusan lengkapnya: __________________ KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL PCNU JEMBER Tgl 29 Januari 2017 Bertempat di PP. Darul Muhlisin / KH. Muhlisin, Desa Sumber Kejayan Kec. Mayang Kab. Jember PENANGGUNG JAWAB: KH. Muhyiddin Abdusshomad (Rois Syuriah) DR KH. Abdullah Syamsul Arifin (Ketua Tanfidziyah) TIM LEMBAGA BAHSUL MASAIL JEMBER Ketua :Moch Syukri Rifa'i Wakil Ketua :K. Abdussalam S.Pd.I Wakil Ketua :K.H Badruttamam M.ag Sekretaris :Ust. Anwar Sadat S.Ag Wakil sekretaris :Ust Farij Jauhari Bendahara : Ust Moch Cholily M.Pd SIDANG KOMISI PERUMUS: Ust Anwar Sadad S.Ag Moch Syukri Rifaie Abdul Wahab Ahmad, MHI MUSHOHHIH: K. As’adi Turmudzi K. Mahmulul Huda M.Pd.I. PERIHAL YAY

Ketika Mayit Muslim Berubah Jadi Hewan

Ketika Mayit Muslim Berubah Jadi Hewan assalamu'alaikum  mayyit muslim yang meninggal dunia dan berubah menjadi hewan ( sapi atau ayam pokoknya hewan ), apa masih wajib dimandikan ? dari Faiz Mushtofa ( saat sawir Jum’at kliwon ) jawaban Wa'alaikumussalam, Wr. Wb. Terkait pertanyaan tersebut, hal pertama yang mesti kita ketahui ketika hewan mengalami perubahan bentuk dari satu ke bentuk yang lain, apakah sifatnya atau dzatnya yang berubah. Dalam hal ini para ulama menerangkan bahwa apabila didapati indikator yang mengarahkan atau diketahui bahwa yang berubah yaitu sifatnya atau dzatnya, maka hukum sudah jelas. Namun apabila tidak ada maka yang menjadi acuan adalah asalnya, karena perubahan dzat tidak dapat dipastikan dan dinyatakan, dan yang sebenarnya mengalami perubahan adalah sifatnya. Selanjutnya, apabila yang mengalami perubahan bentuk itu manusia, berdasarkan pendapat yang benar, maka yang menjadi acuan adalah asalnya,