Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2017

Hukum Telur Dari Binatang Haram

Hukum Telur Dari Binatang Haram Apakah telur yang keluar dari hewan yang haram dimakan semisal telur buaya, telur ular apakah halal dimakan ? Jawaban : Halal dimakan &    المجموع شرح المهذب 2 ص 556 دار الفكر وَإِذَا قُلْنَا بِطَهَارَةِ بَيْضِ مَا لا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ جَازَ أَكْلُهُ بِلا خِلافٍ ; لأَنَّهُ غَيْرُ مُسْتَقْذَر ٍ , وَهَلْ يَجِبُ غَسْلُ ظَاهِرِ الْبَيْضِ إذَا وَقَعَ عَلَى مَوْضِعٍ طَاهِرٍ ؟ فِيهِ وَجْهَانِ حَكَاهُمَا الْبَغَوِيّ وَصَاحِبُ الْبَيَانِ وَغَيْرُهُمَا بِنَاءً عَلَى أَنَّ رُطُوبَةَ الْفَرْجِ طَاهِرَةٌ أَمْ نَجِسَةٌ , وَقَطَعَ ابْنُ الصَّبَّاغِ فِي فَتَاوِيهِ بِأَنَّهُ لا يَجِبُ غَسْلُهُ , وَقَالَ : الْوَلَدُ إذَا خَرَجَ طَاهِرٌ لا يَجِبُ غَسْلُهُ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ وَكَذَا الْبَيْضُ , وَاَللَّهُ أَعْلَمُ . &    موسوعة الفقهية 5 ص 154 مكتبة الشاملة وَصَرَّحَ النَّوَوِيُّ بِأَنَّ بَيْضَ الْحَيِّ غَيْرِ الْمَأْكُولِ طَاهِرٌ مَأْكُولٌ : أَمَّا كَوْنُهُ طَاهِرًا فَلأَنَّهُ أَصْلُ حَيَوَانٍ طَاهِرٍ

Waqaf Tanpa Mengambil Nafas

Waqaf Tanpa Mengambil Nafas Benarkah dalam membaca al-Quran saat waqaf dan ibtidak ( melanjutkan bacaan ) harus bernafas dahulu ? misal : “ Qul huwallahu ahad ( waqaf dan bernafas ), Allahus shomad ( waqaf dan bernafas )”. Tidak boleh : “ Qul wuhallahu ahad ( waqaf tanpa bernafas ), Allahus shomad ( waqaf tanpa nafas ) , lam yalid walam yulad”, dan seterusnya ? Jawaban : Menurut ranah fiqih, BOLEH mensukunkan ( mematikan ) huruf akhir karena berhenti dengan niat waqaf tanpa mengambil nafas dan langsung dilanjutkan kalimat berikutnya. &    فتاوى الرملي (6ص 261) مكتبة الشاملة ( سُئِلَ ) هَلْ يَجُوزُ لِلْقَارِئِ وَهُوَ مَارٌّ فِي الْقِرَاءَةِ أَنْ يُسَكِّنَ آخِرَ الْحُرُوفِ وَهُوَ مَارٌّ مِنْ غَيْرِ وَقْفٍ وَهَلْ يَجُوزُ لَهُ أَنْ يُحَرِّكَ الْوَقْفَ عِنْدَ الْوَقْفِ أَمْ لَا  ؟ ( فَأَجَابَ ) بِأَنَّهُ يَجُوزُ التَّسْكِينُ الْمَذْكُورُ ؛ لِأَنَّ الْوَصْلَ بِنِيَّةِ الْوَقْفِ جَائِزٌ دُونَ التَّحْرِيكِ الْمَذْكُورِ https://gand3x.wordpress.com/2013/06/04/

Maksud Bertemunya Dua Khitan

Maksud Bertemunya Dua Khitan jika dzakar dan farji cuman nempel saja ( gak sampai nyelup / masuk ) apakah tetap harus mandi wajib...? jawaban : kalau cuman nempel saja maka tidak wajib mandi, karena salah satu yg mewajibkan mandi yaitu ketemunya dua khitan, yaitu khitanya laki-laki yaitu tempat dipotongnya kunclup (qulfah) dan khitannya wanita yaitu tempat dipotongnya klitoris (badhrun). Maksud Ketemunya dua khitan yang mewajibkan mandi yaitu masuknya hasyafah secara seluruhnya atau kira-kiranya ke dalam farji yaitu bagian yang tidak wajib dibasuh saat istinja'. Karena yang dikehendaki dengan pertemuan dua alat khitan bukan hanya berkumpul / menempel saja, tapi harus sejajar, dan hal itu hanya bisa terjadi dengan cara masuknya seluruh kepala dzakar ( hasyafah ). Kesimpulanya :  jika hanya menempelkan hasyafah ke farji pada bagian yang wajib dibasuh saat istinja, yang artinya hanya menempelkan pada bagian luar saja maka tidak wajib mandi. Catatan : kasus ini tidak mew

Perbedaan Air kencing anak laki-laki dan perempuan

Perbedaan Air kencing anak laki-laki dan perempuan Kenapa air  kencing bayi laki dan perempuan dibedakan ?  kalau kencing bayi laki bisa jadi najis mukhaffafah sedangkan kencing bayi perempuan tidak bisa jadi najis mukhaffafah? Dan Apakah hal itu bukan termasuk bentuk diskriminasi / pembedaan perlakuan terhadap wanita Jawaban : Tak ada diskriminasi gender dalam syariat, yang ada adalah pembedaan aturan dan bagian karena tuntutan maslahat. Ada beberapa hikmah di balik pembedaan air kencing bayi lelaki dengan bayi perempuan sebagai yang saudara tanyakan, di antaranya: (1) kencing bayi laki-laki pada umumnya lebih encer daripada kencing bayi perempuan, ada yang berpendapat air kencing anak perempuan lebih pekat,lebih kekuning kuningan,lebih tajam baunya berbeda dengan anak laki-laki (2) bayi laki-laki biasanya lebih banyak ingin digendong daripada anak kecil perempuan; (3) asal kejadian lelaki (Nabi Adam) dari air dan tanah basah sementara orang perempuan dijadikan dari dagi

Hukum Air Jilatan Anjing

Hukum Air Jilatan Anjing Apabila terdapat air yang berada dalam wadah yang dijilat anjing atau babi, bagaimana status air dan wadahnya tersebut ? Jawaban : Tafshil @   Bila airnya sedikit ( kurang dua qulah ) maka air dan wadahnya najis. Dan bila  airnya diperbanyak hingga dua qullah maka airnya kembali suci walaupun wadahnya tetap najis. @   Bila airnya banyak ( mencapai dua qullah ) maka air dan wadahnya tetap dihukumi suci selagi tidak ada sifat air yang berubah. &    الاقناع في حل ألفاظ أبى شجاع (1ص  79) دار إحياء العربية ولَوْ وَلَغَ الْكَلْبُ في إناءٍ فيهِ ماءٌ قَليلٌ ثُمَّ كُوْثِرَ حَتَّى بَلَغَ قُلَّتَينِ طَهُرَ الماءُ دُوْنَ الاِنَاءِ كما نَقَله الْبَغَوِي في تَهْذِيبه عَنْ ابن الحدَّاد وأقَرَّهُ فإنْ كانَ في الاناء ماءٌ كثيرٌ ولَمْ يَنْقُصْ بِوُلوْغِهِ عن القلتينِ لَمْ يَنْجُسِ الماءُ ولا الاناءُ