FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL Nomor 75/DSN-MUI/VII/2009 Tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَنِ ٱلرَّحِيمِ Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), setelah Menimbang : bahwa metode penjualan barang dan produk jasa dengan menggunakan jejaring pemasaran ( network marketing ) atau pola penjualan berjenjang termasuk di dalamnya Multi Level Marketing (MLM) telah dipraktikkan oleh masyarakat; bahwa praktik penjualan barang dan produk jasa seperti ter-sebut pada butir a telah berkembang sedemikian rupa dengan inovasi dan pola yang beragam, namun belum dapat dipastikan kesesuaiannya dengan prinsip syariah; bahwa praktik penjualan barang dan produk jasa seperti ter-sebut pada butir a dapat berpotensi merugikan masyarakat dan mengandung hal-hal yang diharamkan; bahwa agar mendapatkan pedoman syariah yang jelas mengenai praktik penjualan
ARTIKEL INI BUKAN MURNI KARYA KAMI, CUMA SEBAGIAN KECIL SAJA. ARTIKEL INI SAYA KUMPULKAN DARI BERBAGAI GROUP WHATSAPP, TELEGRAM, FACEBOOK